Saat Pandemi dengan Pesawat Semarang Karimunjawa, Boleh atau Tidak?

Wisata ke Karimunjawa Saat Pandemi dengan Pesawat Semarang Karimunjawa, Boleh atau Tidak? – Masa pandemi seperti saat ini, membuat semua aktivitas menjadi sangat terjangkau. Alih-alih menjaga kesehatan, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk bepergian jarak jauh. Bahkan pernah juga mengeluarkan surat bebas Covid-19 yang dicetak langsung di fasilitas kesehatan, bila Anda berniat untuk melakukan perjalanan jauh.

Peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tetapi juga dengan transportasi lainnya. Termasuk dengan transportasi udara. Pihak bandara meng-klaim, pihaknya berada dipihak pemerintah, jadi bagi calon penumpang wajib untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah diberikan. Semua pesawat juga turut menjadi perhatian, termasuk dengan pesawat Semarang Karimunjawa.

Wisata ke Luar Pulau Saat Pandemi dengan Pesawat Karimun Jaya, Boleh atau Tidak?

Terawan Agus Susanto, Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, telah menandatangani surat edaran pada tanggal 26 Juni 2020. Dengan adanya surat edaran tersebut, ia berharap kepada masyarakat Indonesia akan patuh dan menaati peraturan yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat, yang isinya adalah kewaspadaan masyarakat terhadap pandemi yang saat ini terjadi. Berikut dengan protokol kesehatan yang wajib untuk dijalani oleh setiap masyarakat tanpa terkecuali. Dilakukan demikian agar masyarakat Indonesia dapat dengan segera bebas dari paparan virus Corona. Sehingga dapat membantu pemerintah untuk mengurangi angka dari kasus positif Corona.

Pemerintah selalu berusaha untuk menjaga masyarakat agar tercegah dari virus Corona. Dengan bertahapnya dibuka kembali sektor-sektor publik yang tutup pada awal tahun ini, juga berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat untuk dapat bepergian dari satu tempat ke tempat lainnya.

Oleh sebab itu sangat diperlukan diadakannya protokol pengawasan pelaku perjalanan baik dalam atau luar di bandar udara serta pelabuhan. Semuanya dilaksanakan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat yang produktif bahkan aman terhadap penularan virus Corona yang sudah hampir setahun membayangi.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak bandar udara dan pelabuhan adalah :

1. Seluruh penumpang berikut dengan awak serta alat angkut moda transportasi udara baik Pesawat Semarang Karimunjawa atau pesawat lainnya. Termasuk dengan transportasi laut baik yang digunakan secara pribadi atau umum untuk melakukan perjalanan ke dalam atau luar negeri harus dalam keadaan yang sehat dan tidak lupa untuk menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, antara lain:

  • Selalu menggunakan masker saat akan melakukan perjalanan
  • Mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer setiap pergi dari manapun
  • Selalu usahakan untuk menjaga jarak kurang lebih satu meter dengan lainnya atau lebih dikenal dengan physical distancing
  • Jangan lupa untuk menggunakan pelindung pada mata juga wajah
  • Selalu menerapkan perilaku untuk hidup bersih dan sehat dimana saja

2. Sebelum melaksanakan perjalanan, Anda wajib untuk menyediakan beberapa hal penting, diantaranya:

a. Surat hasil tes berupa RT-PCR atau rapid test antibodi/antigen yang menyatakan Anda negatif atau nonreaktif, dimana surat tersebut  berlaku untuk 14 hari sejak surat diterbitkan.

b. HAC (Health Alert Card) atau kartu kewaspadaan sehat untuk semua pihak.

3. Surat keterangan bahwa Anda sudah melakukan pemeriksaan dengan RT-PCR atau rapid test antibodi/antigen, harus dimiliki oleh semua penumpang termasuk awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan ke dalam atau negeri, yang mana surat hasil tersebut terbukti diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah ataupun swasta yang oleh dinas kesehatan daerah baik kabupaten atau kota tetapkan.

4. Apabila dinas Kesehatan kabupaten atau kota belum menetapkan tempat pelayanan Kesehatan yang bisa memberikan atau menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test dapat Anda lakukan di:

a. RS rujukan PIE (Penyakit Infeksi Emerging) ataupun laboratorium yang bisa Anda kunjungi  untuk melakukan pemeriksaan COVID-19 yang pastinya juga ditetapkan oleh MenKes.

b. Klinik yang sudah ada kerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, yang dapat Anda kunjungi untuk melakukan tes dan mendapatkan ICV (International Certificate of Vaccination)

c. Atau Anda juga dapat melakukan tes di laboratorium yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah.

5. HAC (Health Alert Card) atau kartu kewaspadaan kesehatan yang diperoleh dari aplikasi eHAC (electronic Health Alert Card), yang dapat Anda unduh di smartphone Android yakni Google Play atau iPhone di App Store. Anda juga bisa mengakses layanan internet inahac.kemkes.go.id, yang kemudian harus diisi saat Anda akan melakukan perjalanan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

6. Anda wajib untuk menunjukkan surat keterangan yang sudah diperoleh dari hasil tes berupa RT-PCR atau rapid test dengan hasil yang negatif/nonreaktif kepada pihak maskapai atau operator pelayaran atau agen perjalanan baik secara elektronik ataupun non elektronik, beserta dengan eHAC yang sudah Anda isi keterangannya.

7. Dan nantinya di bandar udara atau pelabuhan akan ada Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan yang kembali akan melakukan kegiatan, berupa:

a. Anda dan awak alat akan dicek suhu tubuhnya.

b. Surat keterangan hasil tes RT-PCR atau hasil rapid test antibodi/antigen yang negatif/nonreaktif milik Anda akan divalidasi, dengan cara memberikan tanda berupa paraf dan stempel yang ada di sudut kanan atas.

c. HAC akan dipastikan lebih pasti oleh pihak berwenang baik secara elektronik ataupun non elektronik yang sudah Anda isi atau awak alat angkut lakukan.

8. Saat tiba di bandar udara atau pelabuhan yang Anda tuju, akan ada Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan yang akan melakukan kegiatan serupa, berupa:

Anda ataupun awak angkut  akan kembali diperiksa suhu tubuh.

HAC (Health Alert Card) atau kartu kewaspadaan kesehatan baik elektronik ataupun non elektronik yang Anda bawa akan divalidasi.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi atau kabupaten ataupun kota tempat yang Anda kunjungi dapat mengakses informasi kedatangan oleh pelaku perjalanan dalam negeri yang tiba melalui bandara ataupun pelabuhan ke wilayah yang dituju dengan menggunakan aplikasi eHAC atau electronic Health Alert Card.

Demikian informasi mengenai proses yang harus Anda lewati agar dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara ataupun laut.

Promo Paket Wisata Karimunjawa

Dengan adanya protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, sangat diharapkan agar masyarakat selalu waspada terhadap virus Corona. Bahkan semua persiapan yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadi, bila Anda tetap ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara atau laut. Sebaiknya Anda sudah mempersiapkan beberapa hal penting, diantaranya:

  • Surat hasil pemeriksaan berupa RT-PCR atau rapid test antibodi/antigen yang menyatakan Anda negatif atau nonreaktif terhadap virus.
  • Siapkan HAC (Health Alert Card) atau kartu kewaspadaan kesehatan dan eHAC (elektronik Health Alert Card) yang sebelumnya sudah Anda unduh melalui aplikasi tersebut, dan diisi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan dilengkapinya dokumen penting tersebut, perjalanan wisata Anda di luar pulau menggunakan Pesawat Semarang Karimunjawa akan semakin terjaga dan terjamin dari paparan virus Covid-19.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top